Beranda | Artikel
Apa Hukum Shalat Seorang Laki-Laki yang Menutup Mata Kakinya?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Apa hukum shalat seorang laki-laki yang menutup mata kakinya?
Jawaban:

Hukum isbal (menjulurkan kain menutup mata kaki) adalah terlarang, baik dalam shalat atau pun di luar shalat, baik dengan kesombongan atau pun tanpa kesombongan, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya),

“Kain seorang mukmin adalah setengah betisnya, dan tidak mengapa (dengan) kain antara setengah betisnya sampai mata kakinya. Apa saja yang melampaui mata kakinya, maka dia diazab di neraka, dan barangsiapa yang menjulurkan kainnya karena kesombongan, maka Allah tidak melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban; lihat Shahih at-Targhib wa at-Targhib, no. 2031)

Akan tetapi, shalat seorang musbil (orang yang isbal) tetap sah, sebagaimana yang difatwakan oleh Ibnu Baz dalam Majalah Ad-Da’wah no. 913.

Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Apa Itu Kaffarah, Apa Arti Syariat, Susu Istri, Doa Supaya Orang Lupa Sama Kita, Arti Lempar Jumroh, Surat Al Baqarah Ayat 285 Beserta Tajwidnya

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1676-apa-hukum-shalat-seorang-laki-laki-yang-menutup-mata-kakinya.html